Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Tanpa Ayah

Follow & Baca berita update lainnya dari MakinPinter.com di Google News.

Apakah kamu single parent yang sedang membutuhkan informasi bagaimana cara membuat akta kelahiran tanpa ayah? Jika iya, kamu wajib baca artikel ini hingga selesai. Dalam artikel ini kamu akan mengetahui syarat dan tata cara membuatnya.

Akta Kelahiran adalah dokumen sah berisi status dan peristiwa kelahiran seseorang yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DukCaPil) yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Setiap anak yang berada di negera Indonesia dijamin haknya untuk mendapatkan akta kelahiran sebagai bentuk perlidungan dan pengakuan negara atas identitasnya.Bagaimana pun kondisinya apakah memiliki orang tua lengkap ataupun tanpa ayah atau ibu, masih tetap bisa medapatkan haknya untuk memiliki akta kelahiran.

Pada contoh kasus disini seoarang anak tanpa ayah yang ingin dibuatkan akte kelahirannya oleh ibu kandungnya. Berikut ini adalah syarat dan cara membuat akta kelahiran tanpa ayah:

Syarat Membuat Akta Kelahiran

Sebagai seorang ibu yang ingin mengurus akta kelahiran anaknya yang tidak memiliki ayah ketahui terlebih dahulu syarat membuat akta kelahiran berikut ini:

  • Mengisi Formulir Permohonan Akta Kelahiran;
  • Buku Nikah/Akta Kawin/Akta Cerai/ bukti lain yang sah.
  • Surat Keterangan Lahir (SKL) atau biasa disebut Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong kelahiran/Kantor Desa.
  • KTP saksi kelahiran terdiri dari 2 orang.
  • KTP Ibu.
  • Kartu Keluarga (KK) ibu.
  • SPTJM Kelahiran
  • SPTJM Perkawinan

Setelah syarat diatas terpenuhi, langkah selanjutnya adalah bagaimana cara membuat akta kelahiran tanpa ayah ini. Berikut ini adalah panduan lengkap cara pembuatan atau mengurus dokumen tersebut:

Cara Membuat Akta Kelahiran Tanpa Ayah

  1. Datangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
  2. Siapkan berkas-berkas persyaratan lalu serahkan ke petugas yang ada.
  3. Mengisi Formulir SPTJM yang diberikan petugas.
  4. Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen yang sudah diserahkan.
  5. Ikuti arahan petugas dan tunggu proses pembuatan akta kelahiran.
  6. Petugas pencatatan sipil menerbitkan kutipan akta kelahiran.

Proses penerbitan akta kelabiran biasanya membutuhkan waktu 1×24 jam tergantung banyaknya antrian.

Itulah informasi mengenai syarat dan tata cara membuat akta kelahiran tanpa ayah. Diharapkan artikel ini dapat berguna untuk para single mom yang memperjuangkan hak anaknya. Jangan lupa bagikan artikel ini di grup Whatsapp atau akun media sosial kamu ya.

Baru direkrut jadi salah satu author di blog MakinPinter.com. Kedepannya akan banyak belajar mengenai Optimasi SEO dalam menulis artikel

Tinggalkan komentar